Mundur Tak Capai Target Pajak, Keputusan Sigit Peristiwa Langka

Mundur Tak Capai Target Pajak, Keputusan Sigit Peristiwa Langka

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Selasa, 01 Des 2015 21:55 WIB
Mundur Tak Capai Target Pajak, Keputusan Sigit Peristiwa Langka
Jakarta - Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sigit mundur karena merasa tidak bisa mengejar target pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.294 triliun, bahkan tidak mencapai target minimal 85%.

Menurut Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, sikap Sigit itu merupakan langkah berani yang patut diapresiasi.

"Mundurnya Pak Sigit merupakan peristiwa langka, patut diapresiasi," ujar Darussalam kepada detikFinance, Selasa (1/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darussalam menambahkan, target pajak tidak pernah mencapai target setelah 2008, namun bukan berarti tidak tercapainya target itu merupakan kesalahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab, target tidak tercapai bukan karena Ditjen Pajak tidak bekerja, melainkan karena target yang ditetapkan itu di luar jangkauan karena terlalu tinggi.

"Siapa pun Dirjen Pajaknya, kalau target pajak tidak realistis, itu tetap tidak akan tercapai," kata Darussalam

Sebelumnya Sigit dilantik 6 Februari 2015, pria kelahiran 17 Mei 1959 ini merupakan golongan IV/c dan sudah berkarir sejak 1987 di Ditjen Pajak. Gelar pendidikan terakhir dari Sigit adalah Master of Arts in Economics.

Sementara itu, Ken Dwijugiasteadi merupakan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken sebelumnya bersama Sigit masuk tiga besar dalam seleksi calon dirjen pajak. Sebelum menjadi staf ahli dirjen pajak sempat menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur I.

(hns/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads