Kepemilikan Asing di Bisnis Bioskop Diusulkan Bisa 51%

Kepemilikan Asing di Bisnis Bioskop Diusulkan Bisa 51%

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 02 Des 2015 11:03 WIB
Kepemilikan Asing di Bisnis Bioskop Diusulkan Bisa 51%
Jakarta - ‎Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali melakukan pembahasan dengan instansi terkait regulasi panduan investasi. Untuk bidang usaha perfilman khususnya eksebisi atau bioskop, ada usulan dari intansi terkait agar dibuka maksimal 51% untuk asing.
 
Kepada BKPM Franky Sibarani menyampaikan, BKPM saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait untuk membahas usulan panduan investasi yang disampaikan ke BKPM.

"Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa," ujar Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
 
Menurut Franky, khusus terkait dengan sektor perfilman usulan yang masuk ke BKPM adalah terkait dengan upaya untuk membuka di sektor eksibisi (bioskop). Hal ini disebabkan karena rasio penduduk dan layar yang masih senjang.
 
"Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing, karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut," paparnya.
 
Franky menjelaskan, usulan yang disampaikan ke BKPM, instansi tekait seperti Badan Ekonomi Kreatif lebih kepada bagaimana mengatur porsi konten lokal dan asing. Sehingga meskipun bioskopnya dimiliki oleh investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.

"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop," lanjutnya.
 
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten lokal 60% dan asing 40%. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads