Gadaikan BPKB di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp 200 Juta

Gadaikan BPKB di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp 200 Juta

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 04 Des 2015 16:31 WIB
Jakarta - Tak ingin kalah bersaing dengan gadai 'pinggir jalan', PT Pegadaian (Persero) menerima pinjaman gadai dengan syarat jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebelumnya, Pegadaian hanya menerima jaminan berupa kendaraan yang ingin digadaikan, misalnya mobil atau motor. Kendaraan yang dijadikan jaminan harus ditahan di Pegadaian.

Manajer Humas PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, nasabah bisa mengambil kredit hingga Rp 200 juta, hanya dengan mengagunkan surat BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada dari Juni 2005. Kita galakkan kembali karena banyak orang ke gadai pinggir jalan sejam cair, bank juga sekarang lebih aktif, lewat fidusia atau kredit Kreasi, pengusaha UMKM cukup menyerahkan BPKB-nya saja. Kendaraan bermotor masih bisa digunakan untuk operasional usahanya. Ini tentu sangat membantu mereka," jelas Basuki pada detikFinance, Jumat (4/12/2015).

Menurut Basuki, bunga pinjaman ditetapkan sebesar 1% per bulan. Pinjaman yang diberikan maksimal 70% dari nilai kendaraan dengan plafon hingga Rp 200 juta, dan minimal Rp 1 juta. Selain itu, nilai pinjaman juga mempertimbangkan kemampuan bayar maksimal 2/3 dari rata-rata laba usaha perbulan.

"Bagi para pedagang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tetapi memiliki hak pemakaian kios pasar, dapat diberikan kredit dengan jaminan SHPTU (Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha). Dengan jaminan ini jangka waktu pinjaman dapat diberikan sampai maksimal 7 tahun," jelas Basuki.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads