Sebelumnya, Pegadaian hanya menerima jaminan berupa kendaraan yang ingin digadaikan, misalnya mobil atau motor. Kendaraan yang dijadikan jaminan harus ditahan di Pegadaian.
Manajer Humas PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, nasabah bisa mengambil kredit hingga Rp 200 juta, hanya dengan mengagunkan surat BPKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basuki, bunga pinjaman ditetapkan sebesar 1% per bulan. Pinjaman yang diberikan maksimal 70% dari nilai kendaraan dengan plafon hingga Rp 200 juta, dan minimal Rp 1 juta. Selain itu, nilai pinjaman juga mempertimbangkan kemampuan bayar maksimal 2/3 dari rata-rata laba usaha perbulan.
"Bagi para pedagang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tetapi memiliki hak pemakaian kios pasar, dapat diberikan kredit dengan jaminan SHPTU (Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha). Dengan jaminan ini jangka waktu pinjaman dapat diberikan sampai maksimal 7 tahun," jelas Basuki.
(rrd/rrd)