Bakal Dilarang Pemprov DKI, Ini Skema Virtual Office

Bakal Dilarang Pemprov DKI, Ini Skema Virtual Office

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 10 Des 2015 20:55 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lewat Surat Edaran PTSP No 41 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 2 November lalu, berencana melarang penggunaan virtual office. Kalangan pengusaha UKM dan start up menilai hal tersebut bakal mematikan ruang gerak dunia usaha.

Ketua Umum Virtual Office and Co Working Space Association Indonesia (VOACI) Anggawira mengungkapkan, virtual office justru sangat membantu pengusaha-pengusaha kecil dan pemula. Selama ini mereka kesulitan finansial untuk menyewa ruang kantor sesungguhnya.

"Virtual office membantu mereka yang pengusaha kecil. Itu semacam kantor bersama, kotak pos bersama. Karena pengusaha kecil nggak bakal terjangkau untuk sewa kantor. Dan itu sudah umum dilakukan di negara lain kata Singapura atau Hong Kong," kata Anggawira ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, skema virtual office layaknya kantor bersama, alasannya banyak pelaku usaha khususnya sektor kreatif tidak membutuhkan ruang kantor untuk pekerjaannya, namun membutuhkan domisili agar bisa mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

"Kayak programer, developer teknologi kan bisa dikerjakan di rumah. Jadi mereka percayakan kantornya ke pengelola virtual office. Kantornya ada, tapi bersama, karena mereka tak bisa pakai rumah untuk domisili kantor, hal-hal administratif ada yang mengelola, tapi bersama," ujar Anggawira.

Menurutnya, pengelola virtual office juga menyediakan banyak pilihan sesuai kebutuhan pengguna atau dunia usaha. Pengelola berperan sebagai penyedia 'kantor' bayangan.

"Kita virtual office untuk bantu mereka, dalam satu bulan penyewa bisa pakai ruang rapat ada yang 8 jam. Kita tempatkan orang sekretaris dan operasional di situ, tapi sifatnya pemakaian bersama. Ada lagi juga kita sediakan working space yang bisa dipakai, dan harga sewa jauh lebih murah, nggak mungkin bisnis pemula harus keluarkan ratusan juta untuk sewa kantor," katanya.

Dari sisi tarif, virtual office jauh lebih murah. Dia mencontohkan, untuk sewa ruangan kantor di pinggiran Jakarta saja, harga sewa per meter Rp 150 ribu per meter sebulan.

"Kurang dari 20 meter persegi sudah ratusan juta sebulan. Kalau sewa virtual office tarifnya hanya Rp 6-15 juta setahun. Jauh sekali bedanya, kita malah bantu pemerintah agar mereka legal, bisa bayar pajak, bantu mereka bisa akses kredit," tutur Anggawira.

Soal perusahaan fiktif yang menyewa virtual office, lanjutnya, juga sebenarnya bukan hal yang perlu dipermasalahkan.

"Dengan aturan pajak yang baru susah. Direktur juga harus punya NPWP, ada sertakan kartu kelurga, alamat dan sebagainya di SIUP. Jadi bisa dilacak, kita pengelola virtual office juga sangat selektif. Kita nggak sewakan buat perusahaan funding, kontraktor bermasalah, perusahaan MLM. Kita nggak sewakan untuk yang bermasalah," tutupnya.



Kepala Bidang Pembinaan PTSP DKI Jakarta Achmad Gifari mengatakan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membuka virtual office hingga 31 Desember 2015, dimana setiap izin yang dikeluarkan akan berlaku selama 5 tahun ke depan.

"Untuk selanjutnya bagaimana kita tunggu perkembangan. Kalau peraturan Perdagangan mengatakan bisa dikasih ya saya berikan, tapi kalau tidak akan kami tanyakan," kata Gifari.



(hen/hen)

Hide Ads