Percepat Investasi, BKPM dan Bea Cukai Permudah Impor Mesin

Percepat Investasi, BKPM dan Bea Cukai Permudah Impor Mesin

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 14 Des 2015 14:35 WIB
Percepat Investasi, BKPM dan Bea Cukai Permudah Impor Mesin
Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Bea Cukai bersinergi mempermudah proses izin impor mesin atau peralatan bagi perusahaan yang dalam tahap konstruksi proses investasi. Tujuannya, agar realiasasi investasi bisa segera terjadi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, kemudahan impor barang produksi bagi investasi untuk asing maupun lokal melalui pemberian fasilitas jalur hijau di pelabuhan, dari sebelumnya harus melawati jalur merah (barang berisiko tinggi) bagi investor baru.

Sebagai jalur hijau perusahaan dapat menikmati keuntungan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, hanya dengan pemeriksaan dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah, sehingga wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Prosesnya bisa 3-5 hari, kalau jalur hijau hanya 30 menit," ujar Franky saat konferensi pers di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Franky meyakini, proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.

"Tahap pertama terdapat sekitar 48 perusahaan yang akan diusulkan oleh BKPM untuk dapat memperoleh kemudahan percepatan importasi mesin atau peralatan dari Ditjen Bea Cukai. Total nilai rencana investasi 48 perusahaan tersebut sebesar Rp 127,7 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang," jelas Franky.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, sebelum kebijakan baru, investor baru harus mengimpor barang lewat jalur merah yang memakan waktu 3-5 hari dalam proses customs clearance di pelabuhan. Hal ini karena pihaknya masih memperlakukan investor sebagai importir umum lainnya di pelabuhan.

"Sekarang investor yang diusulkan BKPM meski baru, bisa lewat jalur hijau yang prosesnya hanya 30 menit. Ini sinergi sederhana tapi dampaknya besar sekali," ujar Heru.

Sebanyak 48 perusahaan yang diusulkan BKPM antara lain terdiri dari 39 perusahaan PMA dan 9 perusahaan PMDN yang bergerak di berbagai sektor industri.

Berdasarkan data izin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode Januari-November 2015 terdapat rencana investasi sebesar Rp 1.660,5 triliun terdiri dari Rp 1.079,7 triliun (PMA) dan Rp 580,8 trliun (PMDN), dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebesar 871.640 orang.

BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 519,5 Triliun di tahun 2015 dan Rp 594,8 Triliun di tahun 2016. Untuk memastikan realisasi investasi berjalan sesuai dengan rencana.

(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads