Darmin dan Bambang Rapat Bahas Revisi UU Pajak

Darmin dan Bambang Rapat Bahas Revisi UU Pajak

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 22 Des 2015 14:20 WIB
Darmin dan Bambang Rapat Bahas Revisi UU Pajak
Jakarta - Hari ini, Menko Perekonomian, Darmin Nasution memanggil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro ke kantornya. Dalam pertemuan ini, Darmin mengecek persiapan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Pak Menko ingin tahu mengenai esensi (revisi) UU KUP, kan harusnya untuk prolegnas tahun ini tapi tergeser ke 2016. Kami akan masukkan di masa sidang berikut, jadi beliau ingin tahu karena mantan Dirjen Pajak, dia ingin memastikan KUP sudah perbaikan dari KUP yang sekarang," kata Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Terkait isi revisi UU KUP ini, Bambang mengatakan, ada banyak perubahan dan sejumlah perubahan ini dibahas dalam pertemuan tersebut. Bambang didampingi oleh Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, tidak ada pembahasan mengenai keterbukaan data dan informasi nasabah bank dalam revisi UU KUP ini.

"Itu kan harus di UU Perbankan. Kami bahas soal keterbukaan data dan informasi judulnya," ujar Bambang.

Revisi UU KUP ini rencananya akan dibahas DPR pada masa sidang tahun depan.

"Dia (Darmin) ingin tahu saja, misalkan mengenai ketentuan pidana perpajakan, ada denda maksimal atau enggak yang kelihatannya hal sepele tapi itu penting," jelas Bambang.

Selain itu juga dibahas soal perubahan UU PPh Badan. Soal revisi UU PPh Badan ini, Bambang menjelaskan, konsep besarnya adalah akan ada penurunan PPh Badan.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pertemuan tersebut juga membahas soal sanksi pidana kepada Wajib Pajak (WP) yang melanggar aturan pajak.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads