β
Sayang, meski menjadi target utama, keberpihakan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan tersebut dianggap masih belum tercapai.
"Indonesia masih jauh untuk bisa disebut berdaulat pangan," ujar βDirektur Pengadaan Perum Bulog, Wahyuβ dalam diskusi Akhir Tahun ProDEM di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dalam diskusi berjudul "Kedaulatan Pangan Dalam Perspektif Politik Ekonomi Indonesia" tersebut Wahyu mengatakan, salah satu masalahnya adalah belum adanya lembaga khusus yang benar-benar mengatur ketersediaan pangan di tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulog sendiri, dia melanjutkan, belum bisa menjalankan fungsi tersebut karena masih berbentuk Perusahaan Umum alias Badan Perusahaan Pelat Merah yang terikat dengan Undang-undang No 19 tahun 20013 tentang BUMN.
"Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa BUMN adalah perusahaan Perseroan yang tujuan utamanya mengejar untung," kata dia.
Kondisi tersebutlah yang menyebabkan hingga saat ini Bulog belum bisa menjadi lembaga regulasi yang menjamin ketersediaan stok pangan nasional.
Di satu sisi Bulog harus membeli komoditas dengan harga yang menguntungkan petani, kemudian stok pangan yang dibeli harus disimpan untuk dikeluarkan ketika dibutuhkan. Kemudian saat operasi pasar, Bulog wajib jual di bawah HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 8.700.
"Nah ini dilematisnya, kami harus menjalankan penugasan tapi kami juga terikat dengan undang-undang harus mencari Profit. Kalau tidak profit, kami dipanggil pemegang saham untuk bertanggung jawab. Jadi ini memang harus ada perubahan, keberpihakan pemerintah harus lebih kuat lagi," ujar Wahyu.
Hadir dalam diskusi tersebut selaku pembicara lainnya adalah Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang dan pengamat ekonomi Bob Randilawe.
Diharapkan dalam diskusi tersebut diperoleh masukan dan solusi untuk memecahkan permasalahan kedaulatan pangan nasional.
(dna/hns)











































