Artinya para eksportir, kebanyakan masih tidak ingin melepaskan dolar AS yang didapatkan dari hasil transaksi ekspor.
"DHE yang masuk baik secara fisik maupun cara lain sudah 90-an% dari total ekspor. Tapi yang benar-benar ditukarkan ke rupiah paling-paling 8%, nggak sampai 10%," ungkap Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Darmin mengakui dampaknya belum terlihat sejauh ini. Sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
"Jadi bagaimana lebih mengoptimalkan dana itu di dalam negeri. Itu sebabnya di deregulasi paket II memberi insentif bagi devisa yang ditempatkan di bank ada pengurangan pajak deposito bila ditaruh di deposito. Efektivitasnya belum kita lihat betul. Kita perlu waktu untuk tahu seberapa besar efektivitasnya," terangnya.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas Devisa, Darmin menilai tidak ada hak bagi pemerintah untuk menahan devisa tersebut untuk ditukarkan ke mata uang rupiah, maupun langsung di bawa ke luar negeri.
"Pemerintah saat ini tidak merencanakan langkah lebih jauh karena UU yang berlaku hanya membuka pintu sejauh itu," tukasnya.
(mkl/mkl)











































