Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, meminta penyelenggara dan pengembang proyek kereta cepat (High Speed Train/HST) rute Jakarta-Bandung, yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk mengurus seluruh kelengkapan izin sebelum groundbreaking pada 21 Januari 2016 di Walini, Bandung, Jawa Barat.
Izin yang harus dilengkapi di antaranya izin sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan izin pembangunan prasarana. Izin lain ialah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Yang penting untuk pengurusan pembangunan adalah Laporan AMDAL dan Dokumen Rancang Bangun pada segmen yang akan mulai dibangun," kata Jonan kepada detikFinance, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum groundbreaking, KCIC menargetkan seluruh proses perizinan harus selesai pada 14 Januari 2016.
"Sebelum tanggal 14 Januari semua izin harus terpenuhi. Sekarang lagi dipilih mana izin yang sudah dan yang belum terpenuhi," Kata Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Bintang Perbowo.
WIKA sendiri merupakan induk dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI memiliki 60% saham di KCIC. Bintang mengaku pihaknya tidak akan berani melakukan groundbreaking sebelum proses perizinan tuntas 100%.
"Kalau masih kurang izin, kita nggak berani untuk groundbreaking karena Presiden yang langsung meresmikan," sebutnya.
(feb/hns)