Impor sapi bakalan akan dikenai PPN 10%. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menjelaskan sebelumnya impor sapi indukan terkena PPN sebesar 5%, sedangkan sapi bakalan tidak kena PPN.
"Jadi begini, tadinya sapi indukan itu kan kena PPN 5%, tapi sapi indukan itu kan untuk produksi, jadi ya harusnya tidak kena PPN. Yang lain sekarang kena," kata Srie usai Forum Dialog HIPMI di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Srie belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena pelaksanaan aturan ini masih akan dibahas dulu di Kemenko Perekonomian. "Ini sekarang lagi mau dibahas di Kemenko Perekonomian dalam rangka implementasi dan sebagainya," ucapnya.
Meski ada pengenaan PPN ini, menurutnya, harga daging sapi sejauh ini masih stabil.
"Harga daging sapi masih stabil, naiknya sedikit," tutupnya.
Aturan PPN itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sebagai informasi, dalam Pasal 1 PMK 267/2015 disebutkan bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa ternak sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sapi indukan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebeas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.
Pasal 2 ayat 2 menambahkan bahwa pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas vetereiner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement), dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
Kemudian Pasal 7 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.
(hns/hns)