Mentan Bantah Usulkan Aturan PPN Ternak

Mentan Bantah Usulkan Aturan PPN Ternak

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2016 14:35 WIB
Mentan Bantah Usulkan Aturan PPN Ternak
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Beberapa waktu lalu, sapi bakalan impor maupun lokal sempat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 Tahun 2015 (PMK 267/2015).
Aturan ini segera dicabut kembali oleh pemerintah pada pekan lalu karena menyebabkan harga daging sapi melonjak.

Menteri Pertanian (Mendag) Amran Sulaiman mengatakan usulan aturan tersebut bukan datang dari Kementerian Pertanian (Kementan).Β  Amran mengaku sudah mengecek ke jajarannya, dan ternyata Kementan tak pernah mengusulkan PPN sapi 10%.

"Nggak ada rekomendasi dari kita. Ini baru kami cek, tidak ada usulan itu," tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Hortikultura Kementan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran meminta instansi-instansi lainnya tidak melempar kesalahan pada Kementan. Daripada saling menuding, lebih baik pemerintah bertanggung jawab bersama-sama.

"Nggak usah saling melempar, kita pemerintah satu, harus tanggung jawab bersama," tandasnya.

Sampai saat ini, belum jelas dari mana usulan PPN sapi tersebut berasal. Kemungkinan tidak diputuskan melalui rapat antar pejabat tinggi pemerintahan.

"Mungkin itu hasil pembahasan di tingkat bawah," tutupnya.

Aturan PPN ternak itu sempat berlaku hanya 15 hari. Kemudian, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution meminta aturan itu dicabut. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads