Begini Kronologi Penyitaan 1 Kontainer Miras Oleh Bea Cukai dan BIN

Begini Kronologi Penyitaan 1 Kontainer Miras Oleh Bea Cukai dan BIN

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2016 20:08 WIB
Foto: Muhammad Idris - detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merinci, kronologi penindakan satu kontainer berisi 1.115 karton minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek oleh Ditjen Bea dan Cuka bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Bermula pada 21 April 2015, saat Kapal YM Initiative Voyage memuat kontainer tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian setelah mendapat informasi dari BIN atas kejanggalan pemberitahuan impor barang dan hasil scan kontainer yang diduga berisi miras, pada 29 Juni 2015, pihaknya melakukan penyelidikan pada importir yakni PT AAB yang ternyata tidak pernah mengimpor kontainer tersebut. PT AAB sendiri merupakan perusahaan berikat yang berada di Kabupaten Bogor.

"Pada 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang mengajukan permohonan re-ekspor dan ditolak Bea Cukai, karena tidak sesuai petunjuk pelaksanaan kepabeanan di bidang impor, di mana yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir," terang Bambang saat konferensi pers di kantor Direktorat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang melanjutkan, pasca dilakukan penindakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Bea Cukai Bogor, apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

Dengan kasus ini, Bambang menyebut penindakan ini sebagai kasus pertama setelah BIN dan Ditjen Bea dan Cukai melakukan kerjasama pengamanan penerimaan negara pada November tahun lalu. (feb/feb)

Hide Ads