Kemudian setelah mendapat informasi dari BIN atas kejanggalan pemberitahuan impor barang dan hasil scan kontainer yang diduga berisi miras, pada 29 Juni 2015, pihaknya melakukan penyelidikan pada importir yakni PT AAB yang ternyata tidak pernah mengimpor kontainer tersebut. PT AAB sendiri merupakan perusahaan berikat yang berada di Kabupaten Bogor.
"Pada 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang mengajukan permohonan re-ekspor dan ditolak Bea Cukai, karena tidak sesuai petunjuk pelaksanaan kepabeanan di bidang impor, di mana yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir," terang Bambang saat konferensi pers di kantor Direktorat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kasus ini, Bambang menyebut penindakan ini sebagai kasus pertama setelah BIN dan Ditjen Bea dan Cukai melakukan kerjasama pengamanan penerimaan negara pada November tahun lalu. (feb/feb)