Suami-Istri Pilih NPWP Digabung atau Dipisah, Mana yang Untung? Ini Simulasinya

Suami-Istri Pilih NPWP Digabung atau Dipisah, Mana yang Untung? Ini Simulasinya

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 01 Feb 2016 11:11 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Suami-istri memiliki dua pilihan dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak (WP). Pertama adalah suami dan istri sebagai satu kesatuan yang berarti memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, yaitu terpisah yang berarti memiliki dua NPWP.

Lalu pilihan mana yang menguntungkan dan merugikan?

detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysin (CITA) membuat simulasi dari kedua skema tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasusnya adalah, suami dan istri merupakan karyawan. Kedua pasangan baru saja menikah dan belum memiliki anak. Penghasilan netto suami Rp 400.000.000/tahun dan penghasilan netto istri Rp 200.000.000/tahun.

1. Istri karyawati ikut suami (1 NPWP)

Penghasilan netto suami = 400.000.000
PTKP atau penghasilan tidak kena pajak (K/3) = 48.000.000
Penghasilan kena pajak = 352.000.000

PPh Terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 102.000.000 = 25.500.000
Jumlah = 58.000.000

Penghasilan netto istri = 200.000.000
PTKP (K) = 36.000.000
Penghasilan kena pajak = 164.000.000

PPh Terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 114.000.000 = 17.100.000
Jumlah = 19.600.000

Total beban pajak keluarga = 77.600.000

2. Istri karyawati dengan NPWP sendiri (2 NPWP)

Perhitungan pajak saat mengisi SPT

Penghasilan netto suami = Rp 400.000.000
Penghasilan netto istri = Rp 200.000.000
Jumlah = 600.000.000

PTKP (K/I/3) = 84.000.000
Penghasilan kena pajak = 516.000.000

PPh terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 16.000.000 = 4.800.000
Jumlah = 99.800.000

Beban PPh suami
Penghasilan netto suami dibagi penghasilan netto gabungan dikali PPh terutang = 66.533.333

Beban PPh istri
Penghasilan netto istri dibagi penghasilan netto gabungan dikali PPh terutang = 33.266.666

Jadi akibat penghitungan gabungan, maka keluarga akan menanggung beban pajak lebih besar.
Selisih rumah tangga = 22.200.000
Selisih beban pajak istri = 13.666.666

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menjelaskan, ketika istri juga ikut memiliki NPWP yang terpisah, maka ada dua beban yang harus diterima, yakni beban keluarga dan istri. Di samping juga kerumitan administrasi.

"Penyelesaian terbaik sebenarnya peraturan Dirjen Pajak menegaskan khusus istri sebagai karyawati yang telah dipotong pemberi kerja, berlaku seperti istri yang ber-NPWP ikut suami dianggap final," ujarnya kepada detikFinance, Senin (1/2/2016). (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads