Ini Syarat Bagi Peternak Beli Jagung Operasi Pasar Bulog

Ini Syarat Bagi Peternak Beli Jagung Operasi Pasar Bulog

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 01 Feb 2016 16:26 WIB
Ini Syarat Bagi Peternak Beli Jagung Operasi Pasar Bulog
Foto: Michael Agustinus
Cilegon - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), hari ini, Senin (1/2/2016) menggelar operasi pasar jagung. Pasokan jagung ini akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak ayam yang harganya sempat melambung akibat larangan impor oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

PT Sentral Grain Terminal (SGT), salah satu importir jagung yang berada di Cilegon, Banten, menjadi lokasi operasi pasar. Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti, sempat meninjau fasilitas pengolahan hingga gudang milik SGT.

Djarot mengatakan, jagung tersebut langsung dijual ke peternak ayam berdasarkan data populasi dan peternak setiap daerah yang dikeluarkan PINSAR atau Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia. Harga jual ke peternak sebesar Rp 3.600/kilogram (kg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan identitas perusahaan," ujar Djarot di sela-sela Operasi Pasar jagung di Cilegon, Banten, Senin (1/2/2016).

Selain NPWP dan identitas perusahaan, Djarot menegaskan, jagung tersebut hanya untuk konsumsi peternak sendiri.

"Tidak boleh diperjualbelikan, hanya untuk kebutuhan sendiri," kata Djarot. (hns/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads