NPWP Suami-Istri Digabung, Bagaimana dengan Aset?

NPWP Suami-Istri Digabung, Bagaimana dengan Aset?

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 09:55 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Salah satu pilihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pasangan suami-istri yang berstatus karyawan terkait pembayaran pajak, adalah melalui penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya istri ikut NPWP suami sebagai kepala keluarga.

Akan tetapi, ada beberapa kasus yang muncul dalam kondisi yang tidak terduga. Seperti pertanyaan dari pembaca detikFinance berikut:

Suami istri pajaknya digabung. Misalnya beli rumah diatasnamakan suami. Suami meninggal, mengapa dianggap sebagai penghasilan istri, padahal di dalamnya ada uang istri juga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jawaban yang disampaikan oleh Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016):
Β 
Jawaban:

Rumah adalah kekayaan yang diperoleh dari pemakaian penghasilan sehingga rumah bukan merupakan penghasilan.

Jika suami meninggal, maka rumah ini akan menjadi warisan yang merupakan hak ahli waris. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukan merupakan objek PPh. (mkl/drk)

Hide Ads