Akan tetapi, ada beberapa kasus yang muncul dalam kondisi yang tidak terduga. Seperti pertanyaan dari pembaca detikFinance berikut:
Suami istri pajaknya digabung. Misalnya beli rumah diatasnamakan suami. Suami meninggal, mengapa dianggap sebagai penghasilan istri, padahal di dalamnya ada uang istri juga?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Jawaban:
Rumah adalah kekayaan yang diperoleh dari pemakaian penghasilan sehingga rumah bukan merupakan penghasilan.
Jika suami meninggal, maka rumah ini akan menjadi warisan yang merupakan hak ahli waris. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukan merupakan objek PPh. (mkl/drk)