Bagaimana perhitungan pajaknya, yuk simak simulasi detikFinance dengan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).
Berikut Perhitungannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Istri usaha dan suami usaha, NPWP digabung
Penghasilan bruto suami : Rp 400.000.000
Penghasilan bruto istri : Rp 200.000.000
Total Penghasilan Bruto keluarga : Rp 600.000.000
Beban PPh Suami + Istri
1% x 600.000.000: Rp 6.000.000
Pajak tersebut dilaporkan di SPT suami.
B. Istri usaha dan suami usaha, NPWP terpisah
- Penghasilan bruto suami : Rp 400.000.000
PPh terutang
1% x Rp 400.000.000 : Rp 4.000.000
- Penghasilan bruto istri : Rp 200.000.000
PPh terutang
1% x 200.000.000 : Rp 2.000.000
Beban PPh Suami + Istri
1% x 600.000.000 : Rp 6.000.000
Pajak tersebut dilaporkan di SPT masing-masing, SPT Istri dan SPT Suami.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menjelaskan, sejak Juli 2013 mulai diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tentang pengenaan PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, setiap perseorangan yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
"Pemajakan atas usaha perserorangan memenuhi kriteria tersebut adalah dihitung dengan mekanisme berbeda dan lebih sederhana yaitu dengan tarif 1% dari peredaran usaha bruto setiap bulannya dan pemajakannya bersifat final atau tidak digabung dan diperhitungkan kembali," jelasnya.
Sifat pemajakan final adalah pembayaran, pemotongan atau pemungutan pajak yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri merupakan pelunasan pajak atas penghasilan tersebut, sehingga kewajiban pajak dianggap telah selesai. Dalam kasus suami istri yang masing-masing memiliki penghasilan dari usaha, tidak ada fasilitas untuk istri yang mempunyai penghasilan dari usaha, berbeda dengan istri yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan.
"NPWP digabung maupun terpisah menanggung beban pajak yang sama, hanya perbedaannya adalah apabila NPWP bergabung, maka pajak istri dilaporkan di dalam SPT Suami, sedangkan bila NPWP terpisah, maka pelaporan dilakukan di masing-masing SPT dan beban pajak dihitung secara proporsional," ujar Prastowo. (mkl/drk)