Suami-Istri Sudah Gabung NPWP Kemudian Bercerai, Bagaimana Pajaknya?

Suami-Istri Sudah Gabung NPWP Kemudian Bercerai, Bagaimana Pajaknya?

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 11:29 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Salah satu kasus ditemui bahwa pasangan suami istri yang merupakan karyawan pada perusahaan berbeda telah berada dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi beberapa tahun kemudian, kedua pasangan ini bercerai, bagaimana perhitungan pajaknya?

Yuk simak simulasi detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).

Putri dan Putra adalah sepasang suami istri. Keduanya adalah karyawan di  tempat berbeda, dan didaftarkan untuk memiliki NPWP oleh perusahaan masing-masing. Akibatnya NPWP keduanya berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai PMK Nomor-22/PMK.03/2008 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor-161/PJ./2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor-44/PJ/2008, terdapat kemungkinan istri yang kawin ingin menghapus NPWP yang dimiliki sebelum kawin dengan syarat tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.

Penghapusan dapat terjadi karena beberapa hal, seperti:

a. Istri tidak bekerja lagi sehingga tidak menerima atau memperoleh penghasilan

b. Istri ingin memperoleh NPWP sama dengan NPWP suami.

Permohonan penghapusan NPWP disampaikan oleh Putri ke KPP/KP4/KP2KP dengan formulir yang dipersyaratkan dan penghapusan akan dilakukan oleh kantor pajak. Beberapa di antaranya adalah KTP, Buku Nikah dan Kartu Keluarga.

Apabila Putri ingin memperoleh NPWP sama dengan NPWP suami, ia dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melampirkan fotokopi kartu NPWP Putra.

Karena satu dan lain hal, bahtera rumah tangga Putra dan Putri goyah, dan mereka memutuskan untuk bercerai, bagaimana dengan NPWP yang atas nama Putra?

Undang- undang perpajakan menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, kecuali ditentukan lain seperti terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Maka ketika pasangan ini resmi bercerai, berakhirlah prinsip keluarga sebagai satu kesatuan sehingga NPWP yang dulu dimiliki dengan kode administrasi perpajakan "001", dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP.  Putri bisa kembali mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang baru.

Namun, apabila Putri memiliki NPWP yang berbeda dengan NPWP Putra sejak awalnya, ia tidak perlu menghapus NPWP yang dimiliki dan NPWP tersebut tetap sah berlaku sebagai sarana administrasi dan identitas perpajakan. sebagai syarat objektif untuk menjadi wajib pajak. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads