Berdasarkan permintaan pembaca detikFinance, bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016), menyiapkan simulasi perhitungan pajak untuk suami-istri pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar.
Berikut simulasinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Istri usaha dan suami usaha, NPWP digabung
Penghasilan neto fiskal suami : Rp 4.000.000.000
Penghasilan neto fiskal istri : Rp 2.000.000.000
Penghasilan neto gabungan : Rp 6.000.000.000
PTKP K/I/3 : Rp 84.000.000
Penghasilan Kena Pajak : Rp 5.916.000.000
PPh terutang
5% x 50.000.000 : Rp 2.500.000
15% x 200.000.000 : Rp 30.000.000
25% x 250.000.000 : Rp 62.500.000
30% x 5.416.000.000 : Rp 1.624.600.000
Total PPh Terutang : Rp 1.719.800.000
Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan, maka pajak istri dilaporkan di dalam SPT Suami.
B. Istri usaha dan suami usaha, NPWP terpisah
Penghasilan neto fiskal suami : Rp 4.000.000.000
Penghasilan neto fiskal istri : Rp 2.000.000.000
Penghasilan neto gabungan : Rp 6.000.000.000
PTKP K/I/3 : Rp 84.000.000
Penghasilan Kena Pajak : Rp 5.916.000.000
PPh terutang
5% x 50.000.000 : Rp 2.500.000
15% x 200.000.000 : Rp 30.000.000
25% x 250.000.000 : Rp 62.500.000
30% x 5.416.000.000 : Rp 1.624.600.000
Total PPh Terutang : Rp 1.719.800.000
Beban PPh Suami : Rp 4.000.000.000/Rp 6.000.000.000 x Rp 1.719.800.000 = Rp 1.456.533.333
Beban PPh Istri : Rp 2.000.000.000/Rp 6.000.000.000 x Rp 1.719.800.000 = Rp 573.266.667
Dengan pemisahan NPWP, maka pajak tersebut dilaporkan di SPT masing-masing, SPT Istri dan SPT Suami. (mkl/drk)