Suami-Istri Pengusaha Omzetnya di Atas Rp 4,8 M, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Suami-Istri Pengusaha Omzetnya di Atas Rp 4,8 M, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 15:53 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pasangan suami dan istri yang merupakan pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar harus melalui mekanisme umum dalam pembayaran pajak. Yaitu dengan penghitungan pajak terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak (penghasilan netto fiskal dikurangi kompensasi kerugian fiskal) dengan tarif pajak yang berlaku. Kemudian dikurangi dengan pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan.

Berdasarkan permintaan pembaca detikFinance, bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016), menyiapkan simulasi perhitungan pajak untuk suami-istri pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar.

Berikut simulasinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi: Suami-Istri usaha Penghasilan di atas Rp 4,8 miliar. Suami memiliki penghasilan Rp 4 miliar dan istri sebesar Rp 2 miliar.

A. Istri usaha dan suami usaha, NPWP digabung

Penghasilan neto fiskal suami    :  Rp 4.000.000.000
Penghasilan neto fiskal istri       :  Rp 2.000.000.000
Penghasilan neto gabungan        :  Rp 6.000.000.000

PTKP K/I/3                              :  Rp 84.000.000

Penghasilan Kena Pajak             :  Rp 5.916.000.000

PPh terutang

5% x 50.000.000            :  Rp 2.500.000

15% x 200.000.000        :  Rp 30.000.000

25% x 250.000.000        :  Rp 62.500.000

30% x 5.416.000.000     :  Rp 1.624.600.000

Total PPh Terutang        :  Rp 1.719.800.000

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan, maka pajak istri dilaporkan di dalam SPT Suami.

B. Istri usaha dan suami usaha, NPWP terpisah

Penghasilan neto fiskal suami  : Rp 4.000.000.000

Penghasilan neto fiskal istri    : Rp 2.000.000.000

Penghasilan neto gabungan    : Rp 6.000.000.000

PTKP K/I/3                          : Rp 84.000.000

Penghasilan Kena Pajak        : Rp 5.916.000.000

PPh terutang

5% x 50.000.000            : Rp 2.500.000

15% x 200.000.000        : Rp 30.000.000

25% x 250.000.000        : Rp 62.500.000

30% x 5.416.000.000     : Rp 1.624.600.000

Total PPh Terutang        : Rp 1.719.800.000

Beban PPh Suami          : Rp 4.000.000.000/Rp 6.000.000.000 x Rp 1.719.800.000 = Rp 1.456.533.333

Beban PPh Istri             : Rp 2.000.000.000/Rp 6.000.000.000 x Rp 1.719.800.000 = Rp 573.266.667

Dengan pemisahan NPWP, maka pajak tersebut dilaporkan di SPT masing-masing, SPT Istri dan SPT Suami. (mkl/drk)

Hide Ads