"Kami menolak rencana menaikkan pajak CPO tersebut," tegas Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Alasan, kenaikan pajak ini akan mengerek naik harga produk sawit di pasar Perancis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan harga yang lebih mahal, dikhawatirkan penjualan CPO asal Indonesia akan menurun. Bagi pelaku industri CPO di Indonesia, hal tersebut punya pengaruh yang besar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, realisasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya sepanjang 2015 mencapai 26,40 juta ton. Sementara, ekspor ke negara-negara Uni Eropa mencapai 4,23 juta ton.
Dengan harga CPO dunia saat ini sekitar US$ 500 atau Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000/US$) per ton, maka ekspor dari produk CPO Indonesia bisa memberikan sumbangan hingga mencapai Rp 184 triliun.
Adapun besaran kenaikan pajak yang akan dikenakan oleh Pemerintah Perancis bakal berlaku bertahap.
"Besaran pajak impor itu adalah 300 euro per ton pada 2017, dan akan meningkat. Tahun 2018 menjadi 500 euro per ton, pada 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per ton pada 2019, serta naik jadi 900 euro per ton pada 2020," tambahnya.
Saat ini, pajak barang impor produk CPO dan turunannya di Perancis hanya sekitar 97-100 euro. Dengan kata lain, akan ada kenaikan pajak hingga 200%.
Alasan yang digunakan dalam usulan kenaikan pajak ini adalah anggapan bahwa minyak sawit sebagai produk yang tidak ramah lingkungan. Anggapan ini terkait insiden pembakaran hutan di beberapa tempat di Indonesia dan disinyalir terkait kegiatan ilegal pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.
"Jadi alasannya ini sebagai sintax. Jadi semacam pajak dosa karena produk CPO dianggap tidak ramah lingkungan," ujar Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkembunan Kelapa Sawit, Bayu Krinamurthy dalam kesempatan yang sama. (feb/feb)











































