Investasi Rp 77 T, Pengembang Kereta Cepat JKT-BDG Minta Jalur Eksklusif

Investasi Rp 77 T, Pengembang Kereta Cepat JKT-BDG Minta Jalur Eksklusif

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 04 Feb 2016 19:10 WIB
Investasi Rp 77 T, Pengembang Kereta Cepat JKT-BDG Minta Jalur Eksklusif
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pengembang kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), tetap mengusulkan hak eksklusif untuk jalur kereta. Alasannya, KCIC sebagai penerima penugasan memandang hal tersebut adalah normal.

Bila di sepanjang jalur kereta cepat bisa dibangun jalur kereta cepat lain, hal itu bisa mengganggu kelangsungan bisnis. Padahal, investasi kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km) mencapai US$ 5,5 miliar atau setara Rp 77 triliun (asumsi US$ 1 = Rp 14.000). Investasi ini murni ditanggung swasta tanpa campur tangan APBN.

"Hak eksklusif wajar, karena kita investasi US$ 5,5 miliar,"Β  kata Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaminan hak eksklusif ini, tentunya bisa menjadi salah satu sentimen positif kepada investor. Apalagi, pemerintah ingin mendorong keterlibatan investor dalam pengembangan proyek infrastruktur.

"Pemerintah nggak punya uang cukup maka swasta didorong karena di sana financial feasible. Kalau nggak didorong maka nggak menarik bagi swasta. HST rute JKT-BDG dilihat dunia internasional. Kalau ini berhasil, ini jadi prototype investasi swasta di Indonesia," paparnya.

Hak ekkslusif ini, kata Hanggoro, telah berlaku juga pada proyek infrastruktur lain seperti jalan tol hingga pelabuhan. Ia tak bisa membayangkan bila ada pelabuhan baru dengan investasi besar, kemudian akan ada saingan pelabuhan lain di jarak yang tidak jauh.

Selain itu, investasi juga akan tidak efektif bila hak eksklusif ini tidak diberikan.

"Kalau rel lain dibangun di samping nanti justru ada double investment maka kita perlu kepastian," sebutnya.

Perjanjian Konsesi

Selain itu, pengembang kereta cepat juga mengkritisi perjanjian konsesi. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator menyebut perjanjian konsesi berlaku efektif setelah ditandatangani meskipun proyek belum beroperasi.

Sedangkan, pengembang kereta cepat meminta konsesi berlaku efektif setelah kereta lulus sertifikasi dan mengantongi izin operasi. Kepastian seperti ini juga sangat berpengaruh terhadap keputusan pembiayaan dari kreditor.

"Jadi memang kaget, kok tiba-tiba ada izin konsesi. Konsesi berlaku sejak ditandatangani walaupun masih pembangunan. Seharusnya lihat perbandingan tempat lain seperti tol dan pelabuhan," kata Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sahala Lumban Gaol. (feb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads