Pemerintah Janji Tak Campuri Penyidikan Kasus Tanker
Rabu, 09 Mar 2005 11:55 WIB
Jakarta -
Meneg BUMN Soegiharto menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri proses penyidikan kasus penjualan tanker VLCC Pertamina oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun Soegiharto berjanji akan membantu proses pemeriksaan oleh KPK. "Itu bukan urusan saya. Itu urusan KPK. Saya melalui korporat berupaya agar apa yang diminta KPK dapat saya penuhi," kata Soegiharto kepada wartawan di kantornya, Jalan DR Wahidin, Jakarta, Rabu (9/3/2005).Saat ditanya wartawan apakah 3 orang mantan komisaris Pertamina lainnya yakni Laksamana Sukardi, Syafruddin Temenggung dan Anshari Ritonga juga ikut menandatangi persetujuan penjualan tanker, Soegiharto menolak untuk memberi penjelasan lebih lanjut. "Itu semua Berkasnya sudah dilimpahkan ke KPK," tegas Soegiharto.Seperti diketahui, kemarin pemerintah menyerahkan sejumlah berkas penjualan dua tanker VLCC Pertamina kepada KPK. Selanjutnya KPK berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga penyidikan. Soegiharto juga mengakui bahwa sejauh ini belum ada permintaan secara korporat untuk proses hukum bagi 3 komisaris Pertamina itu. "Komisaris Pertamina saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai kasus ini, dan setelah 30 hari komisaris akan menjawab temuan-temuan dari KPPU, apakah akan menerima atau menolak. Jadi ada interaksi antara direksi dan komisaris sekarang," demikian Soegiharto.Seperti diketahui, selain 3 orang yang disebut diatas, dua orang lain yang menduduki jabatan komisaris Pertamina saat penjualan tanker terjadi yakni Roes Aryawijaya dan Iin Arifin Takhyan saat ini sudah dibekukan hak votingnya. Pembekuan itu terkait penandatangan persetujuan penjualan tanker oleh kedua komisaris itu.
(qom/)










































