Setelah Diaspal Mulus, Tol Kanci-Pejagan Naik Tarifnya?

Setelah Diaspal Mulus, Tol Kanci-Pejagan Naik Tarifnya?

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2016 11:58 WIB
Jakarta -

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias pengelola Jalan Tol Kanci-Pejagan, PT Semesta Marga Raya di bawah investor barunya PT Waskita Toll Road, mulai memperbaki ruas jalan tol sepanjang 35 kilometer (km) yang saat ini kondisinya rusak parah.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, bila perbaikan selesai dilakukan dan ruas jalan tol ini dinyatakan lolos SPM alias standar pelayanan minimum, maka pengelola dapat memperoleh haknya kembali berupa penyesuaian tarif.

"Kalau semua oke, SPM oke, dia (PT Semesta Marga Raya) boleh melakukan penyesuaian tarif. Kan itu sudah jadi aturan untuk menjamin investasi mereka juga," ujar Herry, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif jalan tol memang sudah menjadi hak para pengelola jalan tol yang dijamin dalam undang-undang.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengelola jalan tol dapat menaikkan tarif jalan tol yang dikelolanya secara berkala setiap 2 tahun sekali dengan syarat telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol yang terus dievaluasi.

Bagian yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol ini tertuang dalam Pasal 48 Ayat (1) - (5) yang mengatur secara rinci pola penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dalam Undang-undang ini dijelaskan bagaimana tata cara penerapan tarif baru jalan tol, termasuk ketentuan peraturan di bawahnya.

Seperti dikutip detikFinance, Rabu (10/2/2015), berikut dasar kenaikan tarif tol berdasarkan UU Jalan, yaitu:

  • Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
  • Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkanpemberlakuannyabersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
  • Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
  • Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.

(dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads