Dalam kebijakannya, pemerintah membuka 100% industri bioskop untuk dimiliki asing. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan bisnis bioskop di dalam negeri.
"Di dalam DNI yang baru, bioskop atau distribusi film terbuka 100% untuk asing, tetapi akan disusun dalam PT (Perusahaan Terbuka)," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, pelaku usaha bioskop wajib mempertunjukkan film Indonesia 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya," katanya.
Franky menambahkan, dengan semakin terbukanya industri biskop bagi asing, maka akan semakin mendorong perkembangan industri perfilman Indonesia.
"Kalau sekarang belum ada ketentuan tersebut, semakin banyak bioskop, akan semakin banyak film dalam negeri yang akan dipertunjukkan," ujar Franky. (drk/drk)











































