Menaker: Cegah PHK, Perusahaan Bisa Kurangi Gaji Pekerja Level Atas

Menaker: Cegah PHK, Perusahaan Bisa Kurangi Gaji Pekerja Level Atas

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2016 16:43 WIB
Menaker: Cegah PHK, Perusahaan Bisa Kurangi Gaji Pekerja Level Atas
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia diminta untuk melakukan efisiensi. Itu bisa dilakukan dengan cara pengurangan gaji pekerja level atas, hingga mengurangi jam lembur.

"Perusahaan harus mencari siasat untuk menghadapi pasar yang kompetitif. Misalnya dengan mengurangi gaji dan atau fasilitas pekerja di level atas. Jangan ada PHK jika tidak terpaksa, harus jadi opsi terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dalam keterangannya, Kamis (11/2/2016).

Hanif mengatakan, efisiensi yang dilakukan perusahaan dengan mengurangi gaji dan fasilitas pekerja di level atas manajemen perusahaan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi mengurangi risiko PHK pekerja lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu cara efisiensi dengan mengurangi gaji pekerja level atas agar PHK bisa dihindari. Sebab posisi pemerintah tidak mau ada PHK terhadap pekerja," kata Hanif.

HanifΒ  menerangkan, PHK itu hal yang lumrah dalam pekerjaan. Layaknya siklus kehidupan manusia ada orang yang meninggal, namun jumlah bayi yang lahir pun juga banyak.

"Begitu pula dengan pekerja yang di PHK. Memang ada PHK tetapi lapangan pekerjaan yang baru buka juga lebih banyak," jelas Hanif.

Oleh karenanya, Hanif menolak jika dikatakan ada gelombang PHK, karena jumlahnya masih terkendali. "Kita harus proporsional, PHK ada tapi jangan disebut gelombang, kesannya membesar-besarkan serapan kerja lebih banyak tapi kenapa yang disoroti hanya PHK," imbuh Hanif.

Adanya PHK yang dilakukan beberapa perusahaan dalam beberapa waktu terakhir, disebut Hanif masih dalam jumlah normal karena adanya dinamika dalam dunia industri.

Hanif menambahkan jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka harus dilakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja dan kalau terjadi PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai kesepakatan tadi.

Pemerintah, Lanjut Hanif, terus mendorong industri baru agar tumbuh dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Program penyerapan tenaga kerja juga telah disiapkan jika terjadi PHK, seperti industri padat karya atau mendorong para tenaga kerja untuk berwirausaha dan memperbanyak program pelatihan kerja

Sebelumnya, Menaker mengatakan tersedia 184.000 lowongan kerja baru dari 40 perusahaan yang belum semuanya terisi. Kesulitan mengisi lowongan kerja itu menurut Hanif adalah karena mayoritas pekerja hanya lulusan SD dan SMP.

"Lebih dari 60 persen angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP, kalau ditambah dengan lulusan SMA maka jumlahnya mencapai 90 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, Menaker menyarankan para pencari kerja tersebut dapat meningkatkan keterampilannya melalui Balai Latihan Kerja (BLK) baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (wdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads