Cerutu tersebut ditahan karena diterbangkan ke Indonesia melebihi batas maksimal yang boleh dibawa oleh satu orang. Untuk satu orang, Bea Cukai hanya mengizinkan 25 batang cerutu impor yang bisa masuk ke Indonesia.
"Ini dimiliki satu orang. Cerutu itu yang diperkenankan 25 batang, lewat dari itu ditahan dan nggak boleh dibayar (ditebus cukainya). Cerutu itu langsung kita musnahkan," kata Dirjen Bea CukaiHeruPambudi saat pemusnahan cerutu di area BandaraSoekarno Hatta,Tangerang, Selasa (16/2/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cerutu nggak dilarang tapi setiap orang hanya boleh bawa maksimal 25 batang," tambahnya.
Penahanan ceurut di Bandara Soetta, Tangerang merupakan salah satu tangkapan terbesar dalam catatan Bea Cukai.
Cerutu asli Kuba tersebut diterbangkan ke Indonesia melalui Inggris. Heru mengakui ada satu batang cerutu yang bernilai Rp 1 juta.
"Ada yang satu batang harganya sampai Rp 1 juta," tambahnya.
![]() |