"Terbanyak berasal dari keberatan dan banding pajak. Itu yang paling banyak, dari 196 aduan, tahun 2014 ada 24 pengaduan keberatan dan banding. Kemudian tahun 2015 ada 49 aduan terkait keberatan dan banding," kata Daeng Nazier ditemui di Hotel Atyaduta, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Daeng merinci, tahun 2014 aduan pelayanan dari petugas pajak berjumlah 9 aduan, pemeriksaan 19 aduan, penagihan 7 aduan, penyidikan 1 aduan, kepegawaian 6 aduan, keberatan dan banding 24 aduan, potensi pajak 6 aduan, dan lainnya 11 aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara sisanya berasal dari aduan di Ditjen Bea dan Cukai. Dari total aduan itu sebanyak 65% aduan ditindaklanjuti di 2014, dan di 2015 yang ditindaklanjuti sebanyak 77%," jelas Daen.
Dia menuturkan, meski komitenya dibentuk sebagai badan pengawas, pihaknya tak bisa memberikan kewenangan langsung menindak atau menyelesaikan masalah yang diadukan WP.
"Kita kan di bawah menteri, masalah-masalah yang diadukan WP kita tindak lanjuti, misal kita panggil dan periksa petugas pajak yang bersangkutan apa benar telah melakukan kesalahan. Kemudian kita sebatas memberi rekomendasi pada Dirjen Pajak, Irjen, atau Menteri Keuangan. Keputusan mereka yang ambil," terang Daeng.
Menurut Daeng, laporan permasalahan yang timbul antara WP dan petugas pajak bisa disampaikan langsung atau lewat surat aduan. Aduan bisa dilayangkan ke email komitenya yakni komwasjak@depkeu.go.id atau telepon ke hotline pengaduan ke nomor (021) 3512220.
Sementara pengaduan langsung bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Komite Pengawas Perpajakan di Gedung Juanda II lantai 14, Komplek Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta. (hns/hns)










































