Ada beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Tujuannya untuk memperbesar kesempatan warga negara Indonesia memiliki surat utang.
"Pengurangan porsi asing akan dilakukan salah satunya dengan cara memperbesar kepemilikan utang oleh individu (WNI) atau lembaga dalam negeri," kata Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang DJPPR kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mendukung peningkatan peran institusi domestik sebagai investor SBN seperti dimuat dalam peraturan OJK terkait investasi SBN bagi lembaga jasa keuangan non bank," terangnya.
Selain itu juga ada dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.05/2016 untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun diwajibkan diwajibkan menginvestasikan dananya dalam jumlah tertentu ke instrument SBN sampai dengan akhir tahun 2016.
"Per Januari 2016, porsi kepemilikan dana asuransi dan dana pensiun sekitar Rp 15 triliun, dengan aturan tersebut diperkirakan terdapat potensi tambahan kepemilikan SBN oleh asuransi dan dana pensiun," pungkasnya. (mkl/wdl)











































