Keputusan Jokowi: Dilarang Bangun Gedung Pemerintah dan Pembelian Tanah Baru

Keputusan Jokowi: Dilarang Bangun Gedung Pemerintah dan Pembelian Tanah Baru

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 29 Feb 2016 19:32 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan moratorium pembangunan sarana dan prasarana pemerintah dan pembelian lahan. Pembangunan hanya diperbolehkan untuk sarana dan prasarana sektor pendidikan.

Demikianlah diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/2/2016)

"Presiden tetap memutuskan untuk moratorium, itu pembangunan gedung, itu sepenuhnya belum dapat disetujui. Bisa disetujui kecuali untuk pembangunan pendidikan, sedangkan yang lain-lain tidak diizinkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembelian lahan baru, Pramono menyampaikan bahwa diarahkan agar menggunakan lahan-lahan negara yang sudah ada. Cara penggunaannya akan diatur oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara.

"Nanti ada perubahan PMK yang dulunya Menkeu tidak punya fleksibilitas memindahkan tanah yang tidak dipakai di sebuah KL kepada KL lain. Tadi bapak Presiden menyampaikan yang seperti itu akan diambil alih oleh pemerintah, supaya bisa efisiensi dilakukan," papar Pramono.

Dari satu sisi, pemerintah memang gencar menambah penerimaan negara, baik dari pajak maupun non pajak. Tapi di sisi lain diupayakan agar belanja tetap terus diefisiensikan dan diarahkan kepada belanja yang produktif.

"Kita perlu bekerja keras untuk dapat tambahan pendapatan tetapi kita juga bekerja keras mengurangi pengeluaran yang tidak perlu," tegasnya. (mkl/ang)

Hide Ads