Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, lewat tax amnesty, pemerintah akan mengampuni mereka yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri, dan menghindari pajak.
"Pemerintah tetap utamakan tax amnesty kalau jalan ya pemeriksaannya tidak sekeras. Tapi kalau tax amnesty tidak sesuai rencana atau malah tidak dilakukan ya mau nggak mau penegakan hukum," tegas Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pada 2015 lalu pembinaan terhadap wajib pajak sudah dilakukan. Di mana wajib pajak boleh membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) selama lima tahun ke belakang.
"Tahun lalu kan tahun pembinaan, wajib pajak harusnya sadar," ungkap Bambang.
Informasi dan sosialisasi sudah dilakukan untuk menjangkau semua wajib pajak. Bambang mengasumsikan tidak ada lagi alasan ketika sekarang dilakukan pemeriksaan untuk penegakan hukum.
"Di 2016 nggak ada lagi, yang nggak peduli ya terpaksa penegakan hukum," jelasnya.
Bambang mengatakan, pemerintah tetap memperjuangkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Agar wajib pajak diberikan kesempatan untuk diberikan ampunan lebih luas. (mkl/wdl)











































