Perubahan aturan ini membuat swasta bisa bersaing jadi pengelola pelabuhan yang selama ini dimonopoli BUMN pelabuhan dan Kemenhub.
Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa mengungkapkan, saat ini sedikitnya sudah ada 18 perusahaan BUP yang siap jadi pengelola pelabuhan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin yang diundang ke Kemenhub untuk beralih jadi pelabuhan umum ada 18, maka artinya sudah siap. Tapi kalau di luar yang 18, BUP yang mengelola Tersus dan TUKS masih banyak lagi yang mungkin berminat," kata Aulia ditemui di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Dia menyebut, saat ini lebih dari 2.000 pelabuhan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebanyak 112 pelabuhan dikelola Pelindo I-IV, sekitar 1.200 dikelola Kemenhub, dan sisanya sebanyak sekitar 900 pelabuhan dikelola oleh BUP swasta yang merupakan pelabuhan Tersus dan TUKS.
Selain itu, sambungnya, berbeda saat masih berbentuk TUKS dan Tersus, pemberlakuan skema konsesi akan membuat perusahaan tak lagi membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa perairan, dan sewa jasa labuh barang.
"Ada PNBP yang sebelumnya harus dibayar ke negara jadi hilang. Tapi di sisi lain kita harus bayar konsesi. Memang dengan jadi pelabuhan umum kita dapat layani kapal-kapal dengan market lebih besar, tapi harus hati-hati menghitung. Masa lama konsesi juga tergantung aset yang sekarang," tutur Aulia.
Sebelumnya, pengelolaan pelabuhan umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN pelabuhan, serta Kemenhub. Lewat Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2009 tentang kepelabuhanan yang tertuang dalam PP No. 64/2015, BUP kini juga bisa mengajukan menjadi pengelola pelabuhan umum. PP ini sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (ang/ang)