Menkumham, Yasonna H Laoly hari ini mensosialisasikan beberapa program untuk menunjang target presiden tersebut.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden, kabinet dan jajarannya harus mengakselerasi program-program yang menunjang reformasi peningkatan pelayanan publik di bidang pendaftaran dan perizinan usaha untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi masyarakat," ujar Laoly, di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui direktroat AHU , dengan sigap melakukan pembaruan serta bekerjasama dengan Pemda DKI untuk perizinan dan pendaftaran badan hukum jaminan fidusia kapan pun dan dimana pun dalam hitungan menit," tambah Laoly.
Langkah lainnya yang sedang digarap oleh Kemenkumham dalam hal peningkatan kemudahan bagi masyarakat adalah aturan modal dasar yang tadinya minimal Rp 50 juta, akan dilakukan pengecualian untuk UMKM. Untuk masalah kepailitan dan izin usaha Kemenkumham sejauh ini juga telah bekerjasama dengan Pemda DKI.
"Penetapan besaran modal sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama pendiri usaha. Jadi pengusaha kecil juga kita lindungi," tutur dia.
"Menkumham telah mengeluarkan peraturan untuk mengatasi masalah kepailitan, Pemda DKI juga telah melakukan penyerdehanan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sehingga izin usaha tidak berbelit-belit," sambungnya.
Kerja sama dengan daerah-daerah akan terus ditingkatkan untuk mencapai target peringkat 40 dunia. Indonesia harus bisa mengejar negara-negara tetangga yang sejauh ini berada dalam posisi yang jauh lebih baik dalam hal memberikan pelayanan publik dalam berusaha.
"Kita dibandingkan dengan negara tetangga kita masih sangat jauh di bawah. Kita akan bekerja keras, dengan deregulasi yang dilakukan oleh Kementerian terkait penyederhanaan alur birokrasi dan kerja sama dengan daerah-daerah lainnya selain DKI," tutupnya. (drk/drk)










































