"Ada yang mengenai dwelling time. Tapi soal prosedur bukan pelabuhan," ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Darmin menjelaskan, prosedur keluar masuk barang di pelabuhan melibatkan setidaknya 18 Kementerian Lembaga (KL). Para pihak tersebut yang menentukan barang akan bisa melewati jalur hijau atau merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyatukan standar. Supaya kalau hijau ya hijau saja. Jangan kemudian 1 bilang nggak, terus akhirnya nggak jadi. Lama lagi. Itu namanya Indonesian Single Risk Management," paparnya.
"Sehingga kalau setiap jenis barang masuk, barang impor jangan kemudian masing-masing KL di lepas. Harus duduk sama-sama itu (ditentukan) hijau apa merah. Kalau hijau ya hijau saja. Itu akan mengubah dwell time agak banyak," tegas Darmin. (mkl/ang)