"Iya Sedang dikaji. Plastik untuk minuman. Contohnya, untuk minuman botol, cup, kemudian minuman-minuman lain yang kemasannya dari plastik itu," ujar Kepala Pusat Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, Goro Ekanto, kepada detikFinance, Senin (28/3/2016).
Menurut Goro, tujuannya pengenaan cukai adalah untuk menekan dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Selama ini, Goro mengatakan, masih banyak orang yang tak menyadari bahwa plastik itu bahan yang tak mudah terurai di alam karena butuh waktu yang sangat lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Goro belum bisa memastikan berapa besarnya cukai yang akan dikenakan. Alasannya, sampai saat ini masih dalam kajian internal Kementerian Keuangan.
Selain itu, rencana kebijakan ini perlu dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian, serta para pemangku kepentingan lainnya
"Kajian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita juga minta kajian kementerian Perindustrian, harus juga ke mereka. Minta masukan dari stakeholder yang lain," tutur
Dia menambahkan, hasil kajian itu diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga, Menteri Keuangan bisa segera menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku sehingga bisa menambah penerimaan negara dari sektor cukai.
"Kalau tahun ini selesai, jadi paling tidak ada sedikit tambahan untuk penerimaan cukai. Nanti hasilnya diserahkan ke Menteri Keuangan," pungkas Goro.
  (hns/ang)