Aturan baru ini merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994, yang menetapkan THR baru bisa dibayar jika telah bekerja minimal 3 bulan.
Direktur Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wahyu Widodo mengungkapkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberi kepastian pada pekerja mendapatkan haknya, meski haknya tersebut hanya satu bulan, atau dihitung proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban membayar THR untuk karyawan yang telah bekerja selama satu bulan tersebut, ujar Wahyu, tidak membebani perusahaan.
Sebab, THR merupakan hak pekerja yang diakumulasi secara bulanan, dan dibayar sebesar satu kali gaji jika telah bekerja setahun, dan proporsional jika belum bekerja setahun.
"Dalam satu bulan itu ada hak stakeholder di situ. THR dibayar sesuai besaran gaji satu bulan, tapi secara proporsional. Maka kita buat aturan dari turunan PP 78 Tahun 2015, sebagai bentuk pemberian kepastian pada hak pekerja, walau hak itu hanya satu bulan," jelas Wahyu. (ang/ang)











































