"Kalau dari sisi biaya pasti lebih murah, keunggulannya kalau dia bawa barang langsung dari Marisa ke Gorontalo. Kalau lewat darat akan kena charge," kata Kasubdit Pelabuhan Penyeberangan Direktorat Prasarana Perhubungan Darat Johny Siagian, di Pelabuhan Penyeberangan Toboli, Sulawesi Tengah, Jumat (1/4/2016).
Johny menambahkan bila kapal ini rencananya akan beroperasi selama 2 kali dalam sepekan. Ramai atau tidaknya penumpang tidak akan mempengaruhi pelayanan pengangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian tarif angkutan KMP Cengkih Afo, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi:
Penumpang :
- Penumpang dewasa sebesar Rp 54.000/orang.
- Anak-anak sebesar Rp 36.000/orang.
Kendaraan :
- Golongan I sebesar Rp 58.000/unit
- Golongan II sebesar Rp 99.000/unit.
- Golongan III sebesar Rp 201.000/unit.
- Golongan IV untuk kendaraan penumpang sebesar Rp 1.264.000/unit dan kendaraan barang sebesar Rp 1.209.000/unit.
- Golongan V untuk kendaraan penumpang sebesar Rp 2.543.000/unit dan kendaraan barang sebesar Rp 2.125.00/unit.
- Golongan VI untuk penumpang sebesar Rp 4.313.000/unit dan kendaraan barang sebesar Rp 3.521.220/unit.
- Golongan VII sebesar Rp 4.439.000/unit.
- Golongan VIII sebesar Rp 6.325.000/unit.
- Golongan IX sebesar Rp 9.480.000/unit.
Pelabuhan perintis ini melayani lintas penyeberangan yaitu Pelabuhan Penyeberangan Parigi (Toboli) di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Pelabuhan Penyeberangan Marisa, Kabupaten Pohuwanto, Provinsi Gorontalo yang berjarak 120 mil. (ang/ang)