Pengusaha Minta Susi Longgarkan Larangan Transhipment

Pengusaha Minta Susi Longgarkan Larangan Transhipment

Wisnu Prasetyo - detikFinance
Sabtu, 02 Apr 2016 20:15 WIB
Pengusaha Minta Susi Longgarkan Larangan Transhipment
Foto: Agung Pambudhy
Kendari - Pengusaha ikan dan pemilik kapal besar di Kendari, Sulawesi Tenggara menganggap kebijakan larangan alih muatan ikan (transhipment) di laut merugikan. Mereka ingin Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti melonggarkan kebijakan tersebut.

Kebijakan moratorium transhipment ini dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Permen KP Nomor 58 Tahun 2014. Permen itu mewajibkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Perusahaan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Hari ini, Sabtu (2/4/2016), detik.com mendapat kesempatan berbincang dengan perwakilan pengusaha kapal yang ada di Kendari. Mereka mengeluhkan kebijakan Menteri KKP soal transhipment yang dinilai menurunkan produktivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum transhipment dilarang, 700 ton perbulan. Setelah transhipment tinggal 100 tom, kapal yang beroperasi yang jalan tinggal 3 yang tadinya ada 43 yang jalan," ujar Kepala Cabang PT Cilacap Samudera Fishing di Kendari, Teguh saat berbincang di kantornya, Sabtu, (2/4/2016).

Selain itu, Teguh juga mengatakan soal kebijakan moratorium ini yang berujung pada pemecatan sejumlah karyawan. Karyawan yang dipecat berjumlah 417 orang dari 633 orang yang sebelumnya dipekerjakan.

"Dampak berikutnya adalah pengangguran, karyawan laut yang di PHK 313 orang dan karyawan darat yang ikut nganggur ada 104," tambah dia.

Dikatakan Teguh, Ia memohon untuk kebijakan moratorium transhipment ini dilonggarkan dan dikaji ulang. Ia sepakat jika moratorium itu diperuntukkan untuk kapal asing yang kerap melakukan illegal fishing.

"Selama Ini kita dibodohin orang asing, banyak ikan yang lari ke negaranya ketika mereka misal kerjasama di Bitung, di mana-mana," tutur dia.

Teguh menyadari bahwa ada juga pengusaha dan pemilik kapal yang nakal, misalnya dalam proses perizinan. Ia berandai, jika kebijakan moratorium transhipment itu tetap diberlakukan Ia akan mengikuti, namun harus disertai dengan pembinaaan dan sosialisasi.

"Harusnya ada unsur pembinaaan, harus dibina bukan dibinasakan. Kalau ada alat tangkapnya yang nggak sesuai ya dikasih tau apa yang sesuai," tutur dia.


Moratorium Kapal Ikan Asing

Di sisi lain, pengusaha ikan dan para pemilik kapal di Kendari, Sulawesi Tenggara sepakat dengan kebijakan soal moratorium kapal asing yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ya kalau kapal asing kami sepakat, mau dibom, mau di tenggelemin, sikat aja!," ujar Teguh.

Teguh melihat keberadaan kapal asing memang sangat menghambar produktivitas nelayan lokal. Dia mengapresiasi Menteri KKP soal ketegasannya menghadapi para pelaut asing yang kerap mondar-mandir di Indonesia untuk mencuri hasil laut.

"Saya salut kalau Bu Susi Tegas soal kapal asing itu. Habisin semua. Kalau mereka jelas merugikan," tambah dia.

Teguh juga beberapa kali menjadi saksi ketika para nelayan asing asik berkeliaran di perairan Indonesia. Ia merasa dibodohi sebagai nelayan lokal yang berhak untuk menikmati hasil laut di negerinya sendiri.

"Selama Ini kita dibodohin orang asing, banyak ikan yang lari ke negaranya ketika mereka misal kerjasama di Bitung, dimana-mana," tutur dia.

Kebijakan moratorium kapal asing sendiri telah berakhir per Oktober 2015 lalu. Namun, di Kendari sendiri, nelayan masih berharap kebijakan moratorium digalakkan kembali oleh KKP. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads