Ini 10 Negara yang Dikatagorikan Tax Haven di Dunia

Ini 10 Negara yang Dikatagorikan Tax Haven di Dunia

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Apr 2016 12:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bocornya dokumen milik Firma Hukum Mossack Fonseca di Panama, atau disebut Panama Papers, telah mengungkap bagaimana tax haven (negara-negara bebas pajak) digunakan untuk menyembunyikan kekayaan. Hal ini membuat perhatian dunia tertuju pada negara di kawasan Amerika Tengah itu.

Pengungkapan Panama Papers telah mendorong berbagai negara membentuk panel internasional untuk meningkatkan transparansi di industri keuangan, terutama yang disimpan di luar negeri. Namun, sejumlah organisasi internasional yang menelusuri rahasia keuangan, mengingatkan bahwa Panama tidak masuk dalam 10 besar negara yang sangat ketat dalam hal rahasia keuangan.

Menurut Organisasi tersebut, kebanyakan orang-orang kaya asal Eropa dan kawasan Amerika Utara bisa dengan mudah menyembunyikan uang dekat dengan wilayah tempat tinggal mereka. Situasi ini menjelaskan mengapa hanya beberapa orang warga Amerika Serikat (AS) yang terkait dengan kasus Panama Papers itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pendiri Mossack Fonseca, Ramon Fonseca, menuding sejumlah negara-negara kaya munafik dalam melihat kasus Panama Papers ini

"Saya menjamin, bahwa lebih banyak 'uang kotor' di New York, Miami dan London, ketimbang dari yang ada di Panama," ujar Fonseca kepada New York Times, seperti dikutip dari BBC.com.

Apakah tudingan Fonseca itu benar?

Menurut Tax Justice Network, sebuah organisasi independen yang menganalisa aturan keuangan dan pajak internasional, membuat daftar 10 besar negara yang sangat ketat dalam aturan kerahasiaan keuangan dan volume transaksi. Negara-negara itu adalah:
  • Swiss
  • Hong Kong
  • Amerika Serikat
  • Singapura
  • Cayman Islands
  • Luksemburg
  • Lebanon
  • Jerman
  • Bahrain
  • Uni Emirat Arab
Berdasarkan pada daftar ini, Panama tidak masuk dalam peringkat 10 besar tersebut.

"Ada standar ganda. Banyak negara maju justru menetapkan atau mendukung yurisdiksi yang mengesampingkan transparansi keuangan," ujar Alex Cobham dari Tax of Justice Network

Swiss berada di posisi pertama dengan kerahasian bank yang sulit ditembus, meski ditekan dunia internasional sekalipun. Namun, negara itu telah membuat kelonggaran aturan terhadap proses identifikasi pemilik rekening yang terkait dengan penyelidikan penggelapan pajak.

Setelah Swiss, posisi berikutnya adalah Hong Kong. Bekas koloni Inggris ini, yang kini menjadi wilayah administrasi khusus China, mendapat perhatian khusus, menurut Tax Justice Network.

Sebab, Panama Papers mengungkap hampir sepertiga dari bisnis firma Mossack Fonseca dijalankan lewat kantornya di Hong Kong dan China, membuat China menjadi pasar terbesar, sekaligus kantor perwakilan di  Hong Kong menjadi yang tersibuk. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads