Pertama, menurut Bambang, tujuan utama tax amnesty adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
"Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada di underground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata," kata Bambang di DPR, Selasa (12/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
"Kebijakan pengampunan pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut," tutur Bambang
Dia menambahkan, tax amnesty hanya akan dilakukan sekali dalam periode tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan dan selanjutnya akan dikenakan tarif normal dan DJP akan menerapkan hukum perpajakan yang lebih tegas. (hns/wdl)