4 Tujuan Pemerintah Ingin Terapkan Tax Amnesty

4 Tujuan Pemerintah Ingin Terapkan Tax Amnesty

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2016 18:50 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak mulai dibahas antara pemerintah dan DPR. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ada 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya tax amnesty itu.

Pertama, menurut Bambang, tujuan utama tax amnesty adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.

"Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada di underground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata," kata Bambang di DPR, Selasa (12/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Bambang mengatakan, tentunya kebijakan pengampunan pajak harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keempattax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

"Kebijakan pengampunan pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut," tutur Bambang

Dia menambahkan, tax amnesty hanya akan dilakukan sekali dalam periode tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan dan selanjutnya akan dikenakan tarif normal dan DJP akan menerapkan hukum perpajakan yang lebih tegas. (hns/wdl)

Hide Ads