Sembari menunggu pencairan dana BLU,Β saat ini sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah bersiap mencadangkan dana untuk menalangi biaya pembebasan lahan sampai dan BLU tersebut bisa dicairkan.
"Waskita akan mencadangkan di atas Rp 5 triliun untuk membebaskan lahan seluruh ruas tol yang waskita punya," ujar Direktur Utama PT Waskita Karya, M Choliq, ditemui usai perayaan HUT Kementerian BUMN ke 18 di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jalan tol yang sedang tahap pembangunan, Waskita juga mengakuisisi jalan tol yang sudah beroperasi namun mengalami kerusakan parah seperti Jalan Tol Kanci-Pejagan.
Hal serupa juga dilakukan PT Jasa Marga. "Kami telah menjajaki rencana pinjaman perbankan sampai Rp 3 triliun untuk menalangi pembebasan lahan," ujar Direktur Utama Jasa Marga, Aditywarman dalam kesempatan yang sama.
Dana Rp 3 triliun tersebut sebagian besar yakni sekitar Rp 2,4 triliun untuk membiayai proses pembebasan lahan seluruh ruas Jalan Tol Trans Jawa yang menjadi tanggungjawab Jasa Marga. Juga pembebasan lahan Jalan Tol Medan-Kualanamu.
"Itu termasuk juga pembebasan sisa lahan yang belum bebas di Tol Batang-Semarang yang kita menangkan tendernya bersama Waskita," sambung Adit.
Kesediaan perusahaan menalangi dana pembebasan lahan Jalan Tol tersebut kata Adit, didasarkan pada pertimbangan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan Jalan Tol semakin mendesak.
"Sebenarnya ada dana BLU di Kementerian Keuangan. Tapi baru bisa cair setelah APBNP yaitu sekitar bulan Mei. Sementara, waktu kita semakin mendesak, kalau kita tunggu khawatirnya konstruksinya malah nggak ngejar target. Jadi kita forsir dulu pembebasan lahan, kita talangi dulu nggak apa-apa," sebut Adit.
Perlu diketahui, dana talangan yang dikeluarkan oleh BUMN-BUMN ini nantinya akan digantikan oleh Pemerintah melalui dana BLU tadi dengan bunga cukup menarik yakni BU Rate+1.
Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan badan usaha akan diganti dengan bunga BI Rate+1. "Ini penawaran yang menarik. Kalau ditanya tentu ingin sebesar-besarnya. Tapi jangan lupa, kita ini BUMN, kami juga punya tanggung jawab pembangunan negara. Jadi bunga BI Rate+1 sudah cukup," sambung Adityawarman.
Berdasarkan Undang-undnag 2 Tahun 2012 diamanatkan proses pembebasan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur agar diambil alih oleh pemerintah dari sebelumnya dilakukan oleh pihak swasta pelaksana kontrak maupun investor.
Hal ini memberikan konsekuensi, diperlukannya cadangan dana yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.
Pelaksanannya di lapangan, dana Pemerintah ternyata belum mencukupi kebutuhan dana yang diperlukan untuk pembebasan lahan. Dana yang dialokasikan dalam APBN 2016 sudah habis.
Sehingga muncul opsi, pelaksana pembangunan dapat menalangi biaya pembebasan lahan terlebih dahulu dan nantinya akan diganti oleh Pemerintah.
Penawaran ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan BUMN. Perusahaan Swasta pengelola jalan tol yang ingin melakukan talangan dan mengajukan penggantian lewat BLU pun dipersilakan melakukan upaya yang sama. (dna/ang)











































