Daging sapi impor dari India itu rencananya dipakai memenuhi kebutuhan industri. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno,Β mengungkapkan saat ini yang sudah bisa diimpor dari India adalah daging kerbau.
Menurutnya, aturan mengenai sapi impor asal India saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, lanjut Muladno, pihaknya tak bisa memastikan kapan Permentan atas impor daging sapi dan kerbau India bisa keluar. Selain itu, Kementan juga belum menghitung kebutuhan daging yang akan diimpor dari India.
"Secepatnya kalau bisa keluar Permentan. Kuota juga belum, nanti kita tetapkan jumlah kebutuhannya," ungkap Muladno.
Perpres impor daging sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan aturan baru, pemerintah bisa mengimpor ternak dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau zone based seperti India, Brasil, dan negara-negara Afrika.
Bukan lagi megacu pada aturan lama yakni country base yang hanya membolehkan impor sapi dari negara-negara yang dinyatakan bebas PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Namun untuk mengurangi resiko penyebaran PMK, impor hanya dilakukan dalam bentuk daging, bukan sapi hidup. (ang/ang)











































