Lewat Sistem Online, Target Pendirian 1.000 Koperasi Bisa Dipercepat

Lewat Sistem Online, Target Pendirian 1.000 Koperasi Bisa Dipercepat

Dina Rayanti - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2016 13:15 WIB
Lewat Sistem Online, Target Pendirian 1.000 Koperasi Bisa Dipercepat
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto-detikcom
Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) baru saja meresmikan sistem online untuk pengesahan akta pendirian koperasi.

Dengan adanya sistem online ini diharapkan ada 1.000 koperasi yang dapat menyelesaikan pembentukan badan usahanya.

"1.000 koperasi yang ditarget untuk dipercepat badan usahanya dengan online sistem di seluruh Indonesia di tahun 2016," ujar Menteri Koperasi dan UKM, A.A.G.N Puspayoga, usai meresmikan pengesahan akta pendirian koperasi secara online, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap dengan adanya sistem online ini masyarakat akan lebih antusias lagi untuk mendirikan koperasi karena prosesnya yang lebih mudah dan lebih cepat.

"Dengan dipermudah persyaratannya kan online mempercepat, mempermudah persyaratan dimudahkan mekanisme juga jadi makin banyak orang mendirikan koperasi," lanjut Puspayoga.

Berikut tahapan akta pendirian koperasi yang lama (sebelum sistem online)
  • Para pendiri datang ke dinas koperasi untuk berkonsultasi tentang tata cara pembentukan koperasi
  • Pendiri melakukan rapat pembentukan
  • Notulen rapat pembentukan dibawa ke notaris untuk dibuatkan akta notaris
  • Kelengkapan dokumen rapat pembentukkan anggaran dasar dibawa ke dinas koperasi untuk dicek kelengkapan dan diberikan surat pengantar untuk kementerian
  • Notaris harus datang ke kementerian koperasi untuk mengurus badan hukum koperasi.
Jika dibandingkan, perbedaan dengan sistem online terletak pada pengecekan kelengkapan dokumen (4) dan (5) yang dilakukan secara online dan notaris tidak perlu datang ke kantor kementerian koperasi dan UKM untuk mengurus badan hukum koperasi.

Untuk memperoleh layanan elektronik tersebut notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM dapat mengakses melakui website Sisminbhkop.id dengan melakukan registrasi secara online. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads