Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, sebagai tahap awal, dana dari luar bisa ditampung oleh perbankan dalam negeri.
Namun dia ingin agar dana ini bisa dialihkan untuk pembiayaan proyek-proyek pemerintah, lewat instrumen investasi yang akan dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman memprediksi dana WNI yang selama ini disimpan di luar negeri, akan masuk lebih dari Rp 560 triliun ke dalam negeri.
Sebelumnya di tempat yang sama, Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty adalah Rp 45,7 triliun.
"Bagaimana agar dana ini dapat dimanfaatkan? Kita perlu mengembangkan instrumen jangka panjang untuk pembiayaan infrastruktur. Diperlukan sinergi kebijakan agar dapat dimanfaatkan secara optimal," imbuh Agus Marto. (wdl/hns)











































