Ada Paket Ekonomi Jokowi, Urus SIUP dan TDP Lebih Mudah

Ada Paket Ekonomi Jokowi, Urus SIUP dan TDP Lebih Mudah

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 09 Mei 2016 11:30 WIB
Ada Paket Ekonomi Jokowi, Urus SIUP dan TDP Lebih Mudah
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Paket ekonomi jilid XII yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan dan penyederhanaan prosedur pendirian perusahaan. Bisa dilihat dari proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) umum dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pengurusan dua dokumen dapat dilakukan bersamaan dan terbit secara bersamaan sehinga menghemat waktu pengurusan dokumen.

"Waktunya cuma 1 hari kerja. Dan urusnya via online di situs resmi pelayanan kami. Itu TDP dan SIUP satu hari bisa jadi, setelah ada pengajuan di website langsung kami proses," ujar seorang petugas PTSP Pemprov DKI, kepada detikFinance, pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pengajuannya kata dia, tidak dipungut biaya alias gratis. Bersamaan dengan pengurusan SIUP dan NPWP, pemohon juga bakal secara otomatis terdaftar di BPJS Keseheatan. Hanya saja, persetujauan untuk BPJS memakan waktu sekitar 2 hari.

Dengan penyederhanaan maka, prosedur lama yang selama ini merepotkan bisa dihilangkan.

"Tadinya Pengurusan SIUP membutuhkan 15 hari kerja tanpa biaya, pengurusan TDP membutuhkan 14 hari kerja tanpa biaya, dan pengurusan BPJS Kesehatan membutuhkan 3 hari tanpa biaya. Itu diurus sendiri-sendiri. Sekarang lebih ringkas lebih mudah," pungkas dia.

Saat ini hal tersebut baru bisa dirasakan calon pengusaha di Jakarta melalui www.pelayanan.jakarta.go.id dan Surabaya melalui www.ssb.surabaya.go.id. Kota dan Provinsi lain belum menerapkan hal serupa. Diharapkan, kota-kota lainnya segera menyusul. (dna/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads