Pengurusan dua dokumen dapat dilakukan bersamaan dan terbit secara bersamaan sehinga menghemat waktu pengurusan dokumen.
"Waktunya cuma 1 hari kerja. Dan urusnya via online di situs resmi pelayanan kami. Itu TDP dan SIUP satu hari bisa jadi, setelah ada pengajuan di website langsung kami proses," ujar seorang petugas PTSP Pemprov DKI, kepada detikFinance, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penyederhanaan maka, prosedur lama yang selama ini merepotkan bisa dihilangkan.
"Tadinya Pengurusan SIUP membutuhkan 15 hari kerja tanpa biaya, pengurusan TDP membutuhkan 14 hari kerja tanpa biaya, dan pengurusan BPJS Kesehatan membutuhkan 3 hari tanpa biaya. Itu diurus sendiri-sendiri. Sekarang lebih ringkas lebih mudah," pungkas dia.
Saat ini hal tersebut baru bisa dirasakan calon pengusaha di Jakarta melalui www.pelayanan.jakarta.go.id dan Surabaya melalui www.ssb.surabaya.go.id. Kota dan Provinsi lain belum menerapkan hal serupa. Diharapkan, kota-kota lainnya segera menyusul. (dna/hns)











































