Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan paket ekonomi jilid XII tentang kemudahan berusaha. Salah satu yang termuat adalah tidak ada batasan minimum modal untuk pendirian badan usaha berbentuk PT khusus bagi pelaku UKM.
"Pendirian PT yang tadinya harus dengan modal awal minimal Rp 50 juta. Sekarang, khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT," kata petugas pelayanan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM kepada detikFinance, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemegang saham sepakat dan sanggupnya Rp 10 juta, ya jalan dengan Rp 10 juta. Nanti tinggal dicantumkan di akta pendirian usaha waktu urus di Kantor Notaris," kata dia.
Sekedar informasi, untuk mendirikan sebuah PT, diperlukan modal awal yang dicatatkan dalam akta pendirian usaha. Besarnya modal awal dibagi dalam 3 kelompok besar.
Pertama adalah PT dengan skala usaha kecil harus memiliki modal disetor sebesar antara Rp 50 juta-Rp 500 juta. PT dengan skala usaha menengah, harus memiliki modal disetor sebesar Rp 500 juta-Rp10 miliar danย PT dengan skala usaha besar harus memiliki modal disetor sebesar di atas lebih dari Rp 10 miliar. (dna/hns)