Tahun Ini PNS Dapat Gaji ke-14, Bagaimana Tahun Depan?

Tahun Ini PNS Dapat Gaji ke-14, Bagaimana Tahun Depan?

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 13:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah memberikan gaji ke-14 yang menjadi tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, pembayaran gaji k-14 akan bersamaan dengan pembayaran gaji ke 13.

Lalu, apakah PNS akan kembali mendapat gaji ke-14 tahun depan?

"Tahun depan tergantung kebijakan Pemerintah. Kalau gaji ke 13 pasti ada karena itu kan semacam bonus tahunan yang diberikan setiap tahun. Nah, kalau yang gaji ke 14, itu yang masih tunggu kebijakan tahun depan," kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, di tahun depan pemerintah bisa jadi akan memberikan kenaikan gaji. Bila hal ini dilakukan maka pembayaran gaji ke 14 tidak akan dilakukan tahun depan.

"Pilihannya dua itu. Kalau ada kenaikan gaji, berarti nggak ada THR atau gaji ke 14. Tapi kalau ada THR, berarti tahun depan tidak ada kenaikan gaji," terang Hidayah.

Perlu diketahui, salah satu alasan pembayaran gaji ke-14 bersamaan dengan gaji ke 13 tahun ini dilakukan lantaran tahun ini tidak ada kenaikan gaji bagi PNS.

"Sehingga kompensasinya adalah gaji ke-14 itu," sambung dia.

Adapun besaran gaji ke 14 yang akan diterima seorang PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok saja. Sementara gaji ke 13 adalah pendapatan bulanan penuh seorang PNS yang terdiri gaji pokok, tunjangan jabatan dan sebagainya. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads