"Nggak bersamaan. Itu di dua bulan terpisah," ungkap Bambang di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Mekanisme pencairan, kata Bambang, akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekarang tengah dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan anggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, anggaran yang disediakan pemerintah untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 7-8 triliun. Begitu juga untuk gaji ke-14 yang nominalnya tidak jauh berbeda.
Bila dicairkan dalam satu waktu, dimungkinkan dapat berpengaruh terhadap ketersediaan kas negara pada periode tersebut. Sehingga lebih baik memang dicairkan dalam dua bulan terpisah. (mkl/drk)