Menkeu: Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS Bisa di Dua Bulan Terpisah

Menkeu: Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS Bisa di Dua Bulan Terpisah

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 15:30 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) bisa terjadi pada dua bulan yang terpisah. Salah satunya adalah di bulan Juli 2016.

"Nggak bersamaan. Itu di dua bulan terpisah," ungkap Bambang di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Mekanisme pencairan, kata Bambang, akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekarang tengah dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan anggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya biasa," imbuhnya.

Sebagai informasi, anggaran yang disediakan pemerintah untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 7-8 triliun. Begitu juga untuk gaji ke-14 yang nominalnya tidak jauh berbeda.

Bila dicairkan dalam satu waktu, dimungkinkan dapat berpengaruh terhadap ketersediaan kas negara pada periode tersebut. Sehingga lebih baik memang dicairkan dalam dua bulan terpisah. (mkl/drk)

Hide Ads