Selain PNS Aktif, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13 dan 14

Selain PNS Aktif, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13 dan 14

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2016 17:35 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima tunjangan berupa Gaji ke 13 dan 14. Tak hanya PNS aktif, Pensiunan PNS pun bakal menerima "Bonus" ini.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).

"Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain pejabat daerah pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri dan wakil menteri," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara penerima gaji ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Meski demikian, kata Herman, penerima Pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja.

Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, faslitas gaji ke 13 yang diterima meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Untuk Penerima pensiun, gaji ke 13 yang dibayar meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan," sambung dia.

Untuk THR alias gaji ke 14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif, dan TNI-POLRI.

"Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016," jelas Herman.
 
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. (dna/hns)

Hide Ads