Ini Alasan RI Wajib Barter Data Keuangan Antar Negara

Ini Alasan RI Wajib Barter Data Keuangan Antar Negara

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 23 Mei 2016 15:30 WIB
Ini Alasan RI Wajib Barter Data Keuangan Antar Negara
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mulai 1 September 2016 mendatang, Indonesia akan mulai menerapkan Automated Exchange of Information (AEOI) alias barter data secara otomatis bersama negara-negara G-20 lainnya berupa pembukaan data pajak antar negara.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, langkah ini penting seiring perkembangan bisnis secara global di mana banyak perusahaan yang tumbuh menjadi perusahaan multinasional yang bisa beroperasi di berbagai negara.

"Sekarang ini ada semakin banyak perusahaan yang tumbuh menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan besar yang bekerja di banyak negara. Sehingga banyak pertanyaan apakah perusahaan tersebut sudah membayar dengan benar di masing-masing negara," kata Bambang saat membuka acara Seminar Internasional, International Conference on Tax, Investment, and Business di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada juga permasalahan yang timbul seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara lintas negara.

"Ini tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri ketika bicara di mana transaksi pajak akan dikenakan. Apakah di negara tempat perusahaan pembeli, atau di negara tempat perusahaan penyedia jasa atau di negara ketiga tepat perusahaan perantara? Ini yang harus kita jawab bersama dalam seminar ini," kata dia.

Kondisi-kondisi di atas merupakan alasan mengapa pertukaran data keuangan antar negara mendesak untuk segera diterapkan.

"Konsepnya, pajak harus dikenakan di tempat terjadinya transaksi. Dengan adanya AEOI ini maka semua data akan terbuka. Orang tidak bisa lagi bersembunyi untuk menghindari pajak. Dan penerimaan pajak akan lebih optimal," tegas dia. (dna/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads