Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, langkah ini penting seiring perkembangan bisnis secara global di mana banyak perusahaan yang tumbuh menjadi perusahaan multinasional yang bisa beroperasi di berbagai negara.
"Sekarang ini ada semakin banyak perusahaan yang tumbuh menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan besar yang bekerja di banyak negara. Sehingga banyak pertanyaan apakah perusahaan tersebut sudah membayar dengan benar di masing-masing negara," kata Bambang saat membuka acara Seminar Internasional, International Conference on Tax, Investment, and Business di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri ketika bicara di mana transaksi pajak akan dikenakan. Apakah di negara tempat perusahaan pembeli, atau di negara tempat perusahaan penyedia jasa atau di negara ketiga tepat perusahaan perantara? Ini yang harus kita jawab bersama dalam seminar ini," kata dia.
Kondisi-kondisi di atas merupakan alasan mengapa pertukaran data keuangan antar negara mendesak untuk segera diterapkan.
"Konsepnya, pajak harus dikenakan di tempat terjadinya transaksi. Dengan adanya AEOI ini maka semua data akan terbuka. Orang tidak bisa lagi bersembunyi untuk menghindari pajak. Dan penerimaan pajak akan lebih optimal," tegas dia. (dna/feb)











































