Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kedua gaji tersebut bisa dicairkan sekaligus atau terpisah pada akhir Juni dan awal Juli. Ini ditetapkan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
"Pokoknya nanti kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara," ungkap Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kita atur yang terbaik, yang membantu pegawai negeri tapi juga aman buat keuangan negara," jelasnya.
Bambang menambahkan, pencairan gaji ke-13 dan 14 juga turut mendorong perekonomian nasional. Khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga. Ini akan terlihat pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III.
"Itu sudah kuartal III yang sebagian di kuartal II pasti ada dampaknya," tegas Bambang. (mkl/wdl)