Namun demikian, meski sudah beberapa bulan beroperasi nyatanya sebagian besar armada Go-Car yang beroperasi masih berstatus ilegal. Menurut data Kementerian Perhubungan, baru 5 unit mobil yang sudah KIR atas nama Go-Car.
"Go-Car dari Go-Jek menggandeng PT Panorama Tours untuk mengoperasikan kendaraan sewa. Sampai sekarang baru lima unit yang sudah KIR. Paling tidak, itu data yang kami terima," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Masdes Aroufi di gedung BPTJ, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini justru berkebalikan dengan dua pesaingnya yakni Uber dan Grab yang bila digabungkan jumlah kendaraan yang sudah dinyatakan lolos uji KIR dan dizinkan beroperasi telah mencapai 329 unit.
Di luar armada Go-Car, saat ini Kemenhub tengah memproses 3.323 unit kendaraan yang antre untuk melakukan uji KIR.
"Itu jumlah dari dua (Uber dan Grab). Kalau Go-Car ada 69 kendaraan," sambung Masdes.
Untuk mendapatkan izin operasi menjadi angkutan umum baik masal maupun sewa, sebuah kendaraan harus melalui beberapa tahapan. Pertama adalah, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang berisi identitas mobil. mobil yang sudah didaftarkan akan dilakukan uji tipe oleh Kemenhub.
Setelah dinyatakan lulus, kendaraan yang bersangkutan akan mendapatkan surat rekomendasi uji tipe (SRUT) yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan uji KIR di lembaga penyelenggara uji KIR.
Tidak semua kendaraan bisa lolos uji KIR, namun bila lolos, kendaraan bersangkutan akan mengantongi surat Uji KIR yang otomatis akan mendapatkan surat izin operasi. (dna/hns)